Jumat, 20 April 2012

Fase Hukum Islam

berbicara hukum sudah tentu persoalan aturan-aturan yang menjadi pedoman aturan bagi institusi ataupun lembaga yang memiliki garis hukum atau berbadan hukum.

lalu bagaimana dengan hukum islam?
hukum islam sering disebut dengan syari'at, itu pun tidak jauh beda dengan model hukum lainnya yang berisikan qanun (aturan-aturan). tujuan hukum adalah kemaslahatan, seperti halnya hukum islam.
namun hukum islam lebih unggul dibanding hukum yang lainnya. jika hukum yang lain seperti hukum positif adalah hasil ataupun tercipta dari ideologi manusia, sedangkan Syari'at (hukum islam) adalah hukum yang diadopsi dari Al Qur'an. sedangkan Al Qur'an merupakan Firman Allah SWT dan merupakan sumber dari hukum islam. sehingga Syari'at merupakan Hukum Allah yang sudah pasti kebenarannya dan kebijakannya. sebab kebenaran hanyalah milik Allah SWT. sebagaimana dalam Al Qur'an Allah berfirman :
 الحق من ربك فلا تكونن من الممترين
Artinya : kebenaran itu hanyalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu (Al Baqarah ayat 147)

bahwasannya kebenaran yang hakiki hanyalah milik Allah. kebenaran bagi manusia ataupun kebenaran ilmiah adalah relatif. kembali lagi persoalan hukum islam. dalam prosesnya hukum islam terbagi menjadi tiga fase, yaitu :
  1. Marhalah Tausifiyah (fase Deskriptif) adalah fase penjelasan dimana hukum yang tumbuh dan berlaku  dimasyarakat dibandingkan dengan hukum islam. bagaimana kesesuaiannya dengan hukum islam. artinya adanya penjelasan hukum yang berlaku dalam masyarakat di serasikan dengan hukum islam. ini merupakan langkah awal, sebab hukum islam tidak bisa masuk hanya dengan langsung menerapkan semua hukum islam. namun kesesuaian dibutuhkan dimana tujuan hukum islam adalah mmencapai kemaslahatan bagi para penganutnya. sehingga keserasian perlu ditanamkan terlebih dahulu.
  2. Marhalah Isti'arah (fase Pengadopsian) adalah fase ataupun tingkatan setelah fase desktiptif dimana dalam fase deskriptif hukum yang ada dimasyarakat diperkenalkan dengan hukum islam. jika dalam fase pengadopsian adalah mencoba mengadopsi hukum yang berlaku dalam masyarakat diadopsi oleh hukum islam. namun hanya hukum yang layak diadopsi saja yang diambil, sebab banyak hukum yang bertentangan pula dengan hukum islam. oleh sebab itu hukum islam sebenarnya tidak semuanya mutlak dari Al Qur'an, namun sebagian ada dari hukum masyarakat yang di relasikan dengan hukum-hukum yang ada dalam al  Quran sehingga tidak ada distorsi dalam perihal hukum dan aturannya. demikianlah dikatakan dalam kaidah fiqh : Al 'Aadah Muhakkamah (kebiasaan dapat dijadikan hukum).
  3. Marhalah Istimbatiyah (fase penyimpulan) adalah fase terakhir diantara fase-fase yang lainnya, merupakan fase pengumpulan hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan hukum islam yang kemudian ditarik kesimpulan dari hasil kolektifitas hukum-hukum parsial tersebut. sehingga terciptalah hukum islam yang kemudian berlaku dimasyarakat.
tiga fase diatas merupakan fase yang tak bisa dirubah posisinya. sebab tersusun dalam aturan sehingga tidak dibenarkan mendahulukan fase penyimpulan kemudian mengakhirkan fase deskriptif. dalam istilah lain adalah susunan yang komprehensif. dan dengan cara itulah, islam mampu tersebar keseluruh dunia disebabkan karena masuk melalui budaya sehingga sesuai dengan kondisi manusia. dan tak ada kekerasan dalam perluasannya.
dikatakan dalam sebuah tulisan islam adalah "sholih likulli zaman wal makan" artinya islam itu selalu selaras dengan kondisi zaman dan tempat. inilah yang dikatakan bahwa islam adalah rahmatan lil alamin. bukan hanya orang konglomerat atau kalangan bawah  saja yang masuk islam, namun semua kalangan. sebab hukum islam adalah hukum yang memanusiakan manusia. 
oleh sebab itu, saudara saudariku mari kita munculkan kembali pokok nilai-nilai hukum islam. agar kita menjadi sadar bahwa hukum islam adalah hukum yang selalu selaras dan terbukti membawa peradaban manusia yang lebih baik. umat islam mengalami kemunduran lantaran mereka tidak paham dan lari dari ajaran agamanya. maka mari  kita kembali kepada aturan dan ajaran Allah SWT dan yang disyaratkan oleh RasulNya yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Wallahu a'alam Bis Shawab


Ditulis Oleh : Ahmad Subekti
Mahasiswa Hukum Islam Fakultas Agama Islam



Kamis, 05 April 2012

4 Macam kafir menurut tafsir nurul bayan


  1. Kafir Asli, Kafir yang sama sekali tidak percaya akan adanya Allah, baik dari segi zahir dan batin seperti Raja Namrud dan Firaun.
  2. Kafir jumud (ertinya membantah). Orang kafir jumud ini pada hatinya (pemikirannya) mengakui akan adanya Allah TAPI tidak mengakui dengan lisannya, seperti Iblis dan sebagainya.
  3. Kafir ‘Inad .Orang kafir ‘Inad ini, adalah mereka pada hati (pemikiran) dan lisannya (sebutannya) mengakui terhadap kebenaran Allah, TAPI tidak mahu mengamalkannya , mengikuti atau mengerjakannya seperti Abu Talib.
  4. Kafir Nifaq yaitu orang yang munafik. Yang mengakui diluarnya,pada lisannya saja terhadap adanya Allah dan Hukum Allah, bahkan suka mengerjakannya Perintah Allah, TAPI hatinya (pemikirannya) atau batinnya TIDAK mempercayainya.

Kafir digolongkan dalam beberapa tingkatan;
1.      Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang berada dalam wilayah Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
2.      Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah [upeti].
3.      Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.
4.      Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memusuhi Islam.

Larangan memusuhi golongan Musta’man;
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (Qs. At Taubah: 6)
                        Dari ‘Ali bin Abi Thalib (ra), Rasulullah (saw) bersabda; “Dzimmah (jaminan keamanan) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.
Larangan memusuhi golongan Dzimi
            Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah (saw) bersabda, “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. “ [HR. An Nasa’i,]



Kamis, 08 Maret 2012

Komponen Manusia dan Kebutuhannya

Manusia diciptakan sebagai pemimpin dimuka bumi ini tak lain adalah karena manusia mampu dibandingkan dengan Makhluk Allah SWT yang lainnya. betapa tidak, karena kelebihan yang diberikan Allah SWT kepada HambaNya yaitu manusia adalah sangat luar biasa, salah satunya adalah al 'aql (akal). dalam diri manusia terdapat 3 komponen penting yang harus dijaga dan dipenuhi kebutuhannya, yaitu:

Pertama, adalah jasmani, ini merupakan komponen yang bisa dirasa, diraba dan dilihat. Komponen jasmaniah ini seperti halnya mata, hidung, tangan, pada intinya yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia. dilihat secara kasap mata mungkin hanya perlu penjagaan dari hal-hal yang dzohir misalnya dari sesuatu yang bisa melukai jasmani manusia, namun secara hakikiah jasmaniah perlu penjagaan dari sifat yang bisa merusak komponen yang ada didalamnya. salah satunya menjaga dari perbuatan maksiat.

kedua, adalah ruhani, ini tingkatannya lebih dalam dari jasmani. ruhani adalah jiwa maupun ruh yang ada pada diri manusia, ini merupakan komponen penting bagi manusia. sifat keruhanian adalah cara ataupun pendekatan seorang hamba kepada Allah SWT. kebutuhan ruhani ini berada ditengah tengah komponen manusia. seorang yang hubungan ruhaniyah dengan Allah SWT akan mendapatkan kebaikan didunia maupun diakhirat sebab kebutuhan ruhani ini tidak bisa ditipu maupun dilihat oleh mata. ini bersifat hubungan antara Allah dan hambaNya tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.

ketiga, Nurani merupakan komponen yang paling dalam diantara komponen-komponen yang lainnya. komponen ini yang sering kita kenal dengan "hati kecil". nurani ini berisikan kasih sayang, komponen ini selalu  menunjukkan kepada hal kebaikan, dan tidak pernah menunjukkan kepada kebathilan. kketika seseorang melakukan keburukan maka nurani ini akan merasa tidak nyaman dengan tindakan yang telah dilakukan. oleh karena itu ketika kita melakukan sesuatu namun ada yang membisik dan merasa tidak nyaman pada diri kita itulah hati nurani yang berbicara. namun kalau kita lihat orang yang melakukan pembunuhan kepada sahabatnya dan tidak merasa bersalah ataupun tidak merasa berdosa, itu menandakan bahwasannya hati nuraninya sudah tertutup oleh keburukan yang telah dilakukannya secara berkala, sehingga tidak adalagi kasih sayang yang ada dalam dirinya. Rasulullah menggambarkan nurani ini dalam sebuah hadis ketahuilah, bahwa dalam tubuh terdapat mudghah (segumpal daging), jika ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. ketahuilah bahwa segumpal daging tersebut adalah hati. (H.R. Bukhari Muslim)

ini adalah gambaran dari hati kecil, namun dalam hadis ini adalah hati yang nyata dapat dilihat, ini adalah cara untuk mempermudah memberikan pemahaman pada umatnya. dengan seperti ini umatnya dapat memahami lebih dalam arti tentang hati nurani yang merupakan komponen penting dari komponen-komponen yang lainnya. 


Wallahu a'alam Bis shawab


tulisan : Ahmad Subekti
Mahasiswa Hukum Islam Fakultas Agama Islam

Selasa, 06 Maret 2012

Mengendalikan Hawa Nafsu

Manusia diciptakan dengan  sempurna. sungguh ini merupakan Anugrah dari Tuhan yang maha Kuasa kepada salah satu diantara makhluk yang diciptakannya. 
diantara dari kesekian kelebihan yang diberikan kepada manusia, salah satunya adalah hawa nafsu. 
apa yang dimaksud hawa nafsu itu sendiri? kita sadari mungkin kita dapat merasakan reaksi dari hawa nafsu. namun terkadang kita merasa repot jika tekanan nafsu terlalu besar. bahkan manusia dapat terjerumus kepada hal-hal yang negatif dan hina karena belum mampu mengendalikan hawa nafsu pada dirinya. 
nafsu secara etimologi berarti jiwa, adapun nafsu secara terminologis adalah dorongan-dorongan alamiah manusia yang mendorong pemenuhan kebutuhan hidupnya.

oleh karena itu, hawa nafsu juga memiliki nilai positif bagi manusia itu sendiri, jika kita mampu mengendalikannya dengan baik. dengan dibekali nafsu, manusia mempunyai hasrat untuk membangun gedung bertingkat dan memiliki hasrat untuk meningkatkan taraf hidupnya sendiri. oleh sebab itu manusia ditetapkan dan diamanatkan menjadi khalifah dimuka bumi ini adalah karena dinilai bahwasannya manusia mampu menjaga dan membangun kenyamanan dimuka bumi. 
dengan dorongan nafsu yang positif manusia mampu membangun gedung-gedung pencakar langit, membangun infrastruktur yang begitu megah. inilah efek positif yang mampu ditimbulkan.
kalau kita berfikir andaikan saja dunia ini dihuni oleh segolongan makhluk yang tanpa dibebani oleh hawa nafsu, tentunya dunia hanya terpenuhi oleh makhluk tersebut tanpa ada perubahan.

Nafsu mempengaruhi  manusia dengan sangat hebat, bahkan manusia akan berada pada derajat yang hina jika ia tidak mampu menahan hawa nafsunya. dalam Ajaran islam sudah mengatur bagaimana menanggapai persoalan hawa nafsu agar manusia tidak dibawah kekuasaan hawa nafsu yang sesat. 
diturunkannya agama adalah untuk mengatur hawa nafsu bukan untuk menghapuskan, sebab hawa nafsu tidak bisa dimusnahkan karena sudah melekat dengan darah daging manusia, itu merupakan naluriah sebagai manusia. maka aturan-aturan agama adalah untuk mengatur hawa nafsu. dengan aturan agama tersebut sehingga manusia mampu mengendalikan dirinya agar tidak diinjak-injak oleh kejamnya hawa nafsu. 


Waallohu a'alam bis Shawab 


tulisan : Ahmad Subekti 
Mahasiswa Hukum Islam Fakultas Agama Islam