berbicara hukum sudah tentu persoalan aturan-aturan yang menjadi pedoman aturan bagi institusi ataupun lembaga yang memiliki garis hukum atau berbadan hukum.
lalu bagaimana dengan hukum islam?
hukum islam sering disebut dengan syari'at, itu pun tidak jauh beda dengan model hukum lainnya yang berisikan qanun (aturan-aturan). tujuan hukum adalah kemaslahatan, seperti halnya hukum islam.
namun hukum islam lebih unggul dibanding hukum yang lainnya. jika hukum yang lain seperti hukum positif adalah hasil ataupun tercipta dari ideologi manusia, sedangkan Syari'at (hukum islam) adalah hukum yang diadopsi dari Al Qur'an. sedangkan Al Qur'an merupakan Firman Allah SWT dan merupakan sumber dari hukum islam. sehingga Syari'at merupakan Hukum Allah yang sudah pasti kebenarannya dan kebijakannya. sebab kebenaran hanyalah milik Allah SWT. sebagaimana dalam Al Qur'an Allah berfirman :
الحق من ربك فلا تكونن من الممترين
Artinya : kebenaran itu hanyalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu (Al Baqarah ayat 147)
bahwasannya kebenaran yang hakiki hanyalah milik Allah. kebenaran bagi manusia ataupun kebenaran ilmiah adalah relatif. kembali lagi persoalan hukum islam. dalam prosesnya hukum islam terbagi menjadi tiga fase, yaitu :
- Marhalah Tausifiyah (fase Deskriptif) adalah fase penjelasan dimana hukum yang tumbuh dan berlaku dimasyarakat dibandingkan dengan hukum islam. bagaimana kesesuaiannya dengan hukum islam. artinya adanya penjelasan hukum yang berlaku dalam masyarakat di serasikan dengan hukum islam. ini merupakan langkah awal, sebab hukum islam tidak bisa masuk hanya dengan langsung menerapkan semua hukum islam. namun kesesuaian dibutuhkan dimana tujuan hukum islam adalah mmencapai kemaslahatan bagi para penganutnya. sehingga keserasian perlu ditanamkan terlebih dahulu.
- Marhalah Isti'arah (fase Pengadopsian) adalah fase ataupun tingkatan setelah fase desktiptif dimana dalam fase deskriptif hukum yang ada dimasyarakat diperkenalkan dengan hukum islam. jika dalam fase pengadopsian adalah mencoba mengadopsi hukum yang berlaku dalam masyarakat diadopsi oleh hukum islam. namun hanya hukum yang layak diadopsi saja yang diambil, sebab banyak hukum yang bertentangan pula dengan hukum islam. oleh sebab itu hukum islam sebenarnya tidak semuanya mutlak dari Al Qur'an, namun sebagian ada dari hukum masyarakat yang di relasikan dengan hukum-hukum yang ada dalam al Quran sehingga tidak ada distorsi dalam perihal hukum dan aturannya. demikianlah dikatakan dalam kaidah fiqh : Al 'Aadah Muhakkamah (kebiasaan dapat dijadikan hukum).
- Marhalah Istimbatiyah (fase penyimpulan) adalah fase terakhir diantara fase-fase yang lainnya, merupakan fase pengumpulan hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan hukum islam yang kemudian ditarik kesimpulan dari hasil kolektifitas hukum-hukum parsial tersebut. sehingga terciptalah hukum islam yang kemudian berlaku dimasyarakat.
tiga fase diatas merupakan fase yang tak bisa dirubah posisinya. sebab tersusun dalam aturan sehingga tidak dibenarkan mendahulukan fase penyimpulan kemudian mengakhirkan fase deskriptif. dalam istilah lain adalah susunan yang komprehensif. dan dengan cara itulah, islam mampu tersebar keseluruh dunia disebabkan karena masuk melalui budaya sehingga sesuai dengan kondisi manusia. dan tak ada kekerasan dalam perluasannya.
dikatakan dalam sebuah tulisan islam adalah "sholih likulli zaman wal makan" artinya islam itu selalu selaras dengan kondisi zaman dan tempat. inilah yang dikatakan bahwa islam adalah rahmatan lil alamin. bukan hanya orang konglomerat atau kalangan bawah saja yang masuk islam, namun semua kalangan. sebab hukum islam adalah hukum yang memanusiakan manusia.
oleh sebab itu, saudara saudariku mari kita munculkan kembali pokok nilai-nilai hukum islam. agar kita menjadi sadar bahwa hukum islam adalah hukum yang selalu selaras dan terbukti membawa peradaban manusia yang lebih baik. umat islam mengalami kemunduran lantaran mereka tidak paham dan lari dari ajaran agamanya. maka mari kita kembali kepada aturan dan ajaran Allah SWT dan yang disyaratkan oleh RasulNya yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Wallahu a'alam Bis Shawab
Ditulis Oleh : Ahmad Subekti
Mahasiswa Hukum Islam Fakultas Agama Islam
3 komentar:
Ti 89 Titanium Calculator, Aces & Carts
The Ti89 microtouch titanium calculator combines titanium pot the babyliss pro nano titanium straightener top, lowest, and most popular elements from all titanium curling iron of the mens black titanium wedding bands best manufacturers that supply it, and the newest component to
s723t0gjrve202 finger vibrator,horse dildo,penis pumps,sex chair,sex chair,sex chair,penis rings,female sex toys,dildos d458b9wpdxs736
zg776 nfl jerseys,nfl jerseys,nfl jerseys,nfl jerseys,nfl jerseys,nfl jerseys,nfl jerseys,nfl jerseys,nfl jerseys pw948
Posting Komentar